Galian C di Wilayah Kecamatan Nagreg dengan Modus Penataan Lahan Ditertibkan Polisi Militer


Nagregnews.blogspot.com - Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Barat yang di wakili oleh Kabid Penindakan Reni Ambarsari beserta Team Gabungan dari Polisi Militer ( PM ) tiap angkatan dan Penyidik PPNS jawa barat, turut pula hadir Camat Nagreg Entang Kurnia , Polsek Nagreg, Kepala Desa Nagreg Nandang dan Kepala Desa Bojong Asep memberhentikan sementara kegiatan gallian C yang ada di wilayah Lingkar Nagreg kecamatan Nagreg  pada hari Kamis ( 9/9).
Reni Ambasari Kepala bidang penindakan Pol PP Propinsi Jawa Barat Yang memimpin pelaksanaan Pemberhentian sementara Kegiatan galian C  yang di peruntukan untuk penataan Rest Area Jalan Lingkar Nagreg  yang berada di wilayah Desa Bojong Kec Nagreg Yang menjadi Lay Out Rest Area mengatakakan “ kegiatan ini di berhentikan sementara karena di duga  belum memiliki ijin formal sementara ijin yang terbit hanya untuk penataan Rest Area yang ada di wilayah Desa Nagreg , kegiatan ini bisa berlanjut kalau ijin untuk galian C yang ada di Desa bojong telah terbit “.
Pemberhentian kegiatan galian C yang berada di tanah milik H Deden PT BUMI MANDALA  sebagai pemilik resmi sesuai dengan Akta Sertifikat di dasari karena lahannya masih dalam sengketa dengan PT MEGA NUSANTARA.
Camat Nagreg Entang Kurnia saat di minta keterangan oleh wartawan dengan adanya pemberhentian kegiatan galian C yang  telah mengantongi ijin formal dari BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN TERPADU ( BPMPT ) Propinsi Jawa Barat mengatakan bahwa tanah yang berada di lokasi galian C Desa Bojong Kecamatan Nagreg yang menjadi lay out dari penataan lokasi Rest Area jln lingkar Nagreg , masih sengketa di duga ada pihak yang mengklaim keberadaan tanah tersebut  “ pemberhentian sementara kegiatan galian C yang ada di desa Bojong  jalan Lingkar Nagreg di karenakan tanahnya masih dalam sengketa ada pihak yang mengklaim tanah tersebut milik pihak lain “ katanya.
Sementara Pemilik lahan sekaligus kontraktor yang mendapat ijin untuk penataan lokasi Rest Area  di Lingkar nagreg H Deden sebagai Pemilik PT Kalijati Bumi wangi  saat di konfirmasi mengatakan itu tidak benar tanah miliknya tidak ada dalam sengketa ada pun pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanahnya adalah kekeliriuan belaka, karena sesuai dengan data sertifikat yang ia miliki lokasi yang di jadikan Lay out untuk Rest Area adalah tanah miliknya yang berada di blok persil no 83 sesuai dengan sertifikat yang ia miliki sedangkan yang di klaim adalah blok persil no 90 yang jelas berada di belakang lokasi kegiatan galian, “ ada pihak yang mengkalim tanah saya yang di jadikan lokasi galian C  peruntukan lay out Rest area lingkar nagreg yang mana jelas berada sesuai dengan akta sertifikat adalah milik saya yang ada di blok persil 83 sementara yang mengkalaim berada di blok persil 90 yang jelas berada di belakang tanah saya “ katanya. [den]
Galian C di Wilayah Kecamatan Nagreg dengan Modus Penataan Lahan Ditertibkan Polisi Militer Galian C di Wilayah Kecamatan Nagreg dengan Modus Penataan Lahan Ditertibkan Polisi Militer Reviewed by info nagreg on 03:55 Rating: 5

No comments:

Copyright (c) 2016 Facebook Warga Nagreg Network. Powered by Blogger.