1. Desa sitiung, Sumatera Barat
Nagari (Desa) Sitiung merupakan desa pertama di Indonesia yang bebas asap rokok. Desa yang terletak di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ini melarang warganya untuk merokok. Warga yang tertangkap merokok di sembarang tempat diberikan sanksi tegas dari desa.
Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan menyatakan tidak merokok lagi.
Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, yang ditemui seusai memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhenti merokok, mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat telah sepakat membuat peraturan nagari (desa), yakni larangan merokok bagi masyarakat di sembarang tempat dan menetapkan kawasan bebas asap rokok.
Tidak hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan menyatakan tidak merokok lagi.
Wali Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, yang ditemui seusai memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhenti merokok, mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat telah sepakat membuat peraturan nagari (desa), yakni larangan merokok bagi masyarakat di sembarang tempat dan menetapkan kawasan bebas asap rokok.
2. Desa Bulaksari 7, Jawa Timur
Nun jauh di sebuah Kampung Bulaksari 7 di ceruk Kecamatan Mampir, Surabaya, suasana begitu tenang pada siang hari. Kelihatan beberapa orang suri rumah sedang memampatkan surat khabar lama, kotak-kotak serta beberapa ikat naskhah majalah di laman rumah. Mereka akan membawa ikatan-ikatan kertas-kertas lama ini ke pekan untuk dijual kemudian hasil jualan lusuh ini akan disalurkan ke dalam dana untuk membangunkan kampung mereka.
Di suatu kawasan lain kelihatan sekumpulan lelaki sedang membersihkan longkang, memotong rumput serta menanam pokok bunga sebagai hiasan. Tidak kira lelaki mahupun perempuan, masing-masing tidak lokek tenaga membanting tulang sama-sama membangunkan kampung.
Ya, seluruh Surabaya dan sekitar Jawa mengetahui tetangga Bulaksari 7 begitu teguh perpaduan antara mereka. Setiap bulan ada saja pertemuan antara tetangga untuk bermesyuarat dan bertukar-tukar pandangan bagaimana untuk mengindahkan lagi persekitaran kampung mereka. Malah, di sini, terbinanya sebuah warung yang diberi nama ‘Gotong-royong’ yang menjual makanan di mana perolehannya digunakan untuk membeli peralatan seperti cangkul, benih pokok, sabit dan pelbagai peralatan lain kegunaan penduduk kampung.
Di suatu kawasan lain kelihatan sekumpulan lelaki sedang membersihkan longkang, memotong rumput serta menanam pokok bunga sebagai hiasan. Tidak kira lelaki mahupun perempuan, masing-masing tidak lokek tenaga membanting tulang sama-sama membangunkan kampung.
Ya, seluruh Surabaya dan sekitar Jawa mengetahui tetangga Bulaksari 7 begitu teguh perpaduan antara mereka. Setiap bulan ada saja pertemuan antara tetangga untuk bermesyuarat dan bertukar-tukar pandangan bagaimana untuk mengindahkan lagi persekitaran kampung mereka. Malah, di sini, terbinanya sebuah warung yang diberi nama ‘Gotong-royong’ yang menjual makanan di mana perolehannya digunakan untuk membeli peralatan seperti cangkul, benih pokok, sabit dan pelbagai peralatan lain kegunaan penduduk kampung.
3. Desa bone-bone, Sulawesi Selatan
Bagi para perokok, secangkir kopi panas biasanya belum cukup menghangatkan tubuh di daerah ketinggian yang berhawa dingin. Rasa menggigil seolah baru benar-benar sirna ketika merokok. Namun, sugesti itu mentah di kalangan warga Desa Bone-Bone, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, yang berlokasi di kaki Gunung Latimojong, 1.500 meter dari permukaan laut. Suasana antirokok begitu terasa saat memasuki desa yang berpenduduk 801 jiwa tersebut.
Tanda larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone, sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota Makassar. Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa seluas sekitar 800 hektar itu. Welly P (67), warga Dusun Buntu Billa, sudah 10 tahun terakhir tidak lagi merokok. Kebiasaan itu ia tinggalkan seiring diberlakukannya larangan merokok di Desa Bone-Bone tahun 2000. Meskipun awalnya tersiksa karena mengaku sulit berkonsentrasi, lambat laun Welly mulai menuai manfaat berhenti merokok.
Tanda larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang masuk Desa Bone-Bone, sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota Makassar. Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa seluas sekitar 800 hektar itu. Welly P (67), warga Dusun Buntu Billa, sudah 10 tahun terakhir tidak lagi merokok. Kebiasaan itu ia tinggalkan seiring diberlakukannya larangan merokok di Desa Bone-Bone tahun 2000. Meskipun awalnya tersiksa karena mengaku sulit berkonsentrasi, lambat laun Welly mulai menuai manfaat berhenti merokok.
4. Desa Ngunut, Yogyakarta
Memasuki salah satu desa di pinggiran Gunungkidul sebelah barat. Tepatnya desa Ngunut, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul saya di sambut sebuah Gapura Bertuliskan Kawasan Dilarang Merokok.
Namun demikian larangan itu hanya berlaku untuk tempat-tempat publik atau yang menghadirkan banyak orang dimana terdapat juga orang-orang yang tidak merokok. Hak dari non-perokok di desa ini sangat di hormati. Namun juga masih toleran terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.
Ketika memasuki desa ini lebih baik jangan mencoba menyalakan rokok di tempat umum. Karena warga setempat akan menegur anda dengan keramahan yang mungkin bisa meneror inteltualitas anda.
Namun demikian larangan itu hanya berlaku untuk tempat-tempat publik atau yang menghadirkan banyak orang dimana terdapat juga orang-orang yang tidak merokok. Hak dari non-perokok di desa ini sangat di hormati. Namun juga masih toleran terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.
Ketika memasuki desa ini lebih baik jangan mencoba menyalakan rokok di tempat umum. Karena warga setempat akan menegur anda dengan keramahan yang mungkin bisa meneror inteltualitas anda.
5. Desa Cikidang, Jawa Tengah
Boleh juga kiat Pemerintah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, "menceraikan" warganya dari kebiasaan merokok. Melalui Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan yang Mengatur Ketertiban Desa, seluruh warga dilarang merokok di tempat umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat. Bagi warga yang telah menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni Poskamling.
"Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa telur sebanyak rokok yang dikonsumsi," kata Kepala Desa Cikidang, Dikrun, di Cikidang, Cilongok, Banyumas, Senin. Telur-telur itu selanjutnya diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu sebagai makanan tambahan.
"Jika ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa telur sebanyak rokok yang dikonsumsi," kata Kepala Desa Cikidang, Dikrun, di Cikidang, Cilongok, Banyumas, Senin. Telur-telur itu selanjutnya diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu sebagai makanan tambahan.
6. Desa Celep, Jawa Tengah
Berbagai upaya dilakukan untuk menghentikan kebiasaan merokok. Misalnya di Desa Celep, Sragen, Jawa Tengah. Khusus Jumat, warga di desa ini dilarang merokok. Larangan tersebut berdasarkan kesepakatan warga yang dituangkan dalam sebuah baliho berukuran besar yang dipasang di tengah desa.
Informasi yang didapat SCTV, Kamis (8/4), agar larangan itu dapat efektif, seorang satuan tugas disiagakan untuk mengontrol warga di hari itu. Seorang warga yang kedapatan merokok akan langsung dikenai denda Rp 500. Dana itu dikumpulkan di kas desa dan digunakan untuk membeli fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Larangan merokok ini sengaja hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan sebagai upaya awal menghentikan kebiasaan merokok. Namun, sesuai kesepakatan, di masa mendatang pemberlakuan larangan merokok akan terus ditambah hingga kebiasaan merokok di kalangan warga setempat bisa dihilangkan.
Informasi yang didapat SCTV, Kamis (8/4), agar larangan itu dapat efektif, seorang satuan tugas disiagakan untuk mengontrol warga di hari itu. Seorang warga yang kedapatan merokok akan langsung dikenai denda Rp 500. Dana itu dikumpulkan di kas desa dan digunakan untuk membeli fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Larangan merokok ini sengaja hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan sebagai upaya awal menghentikan kebiasaan merokok. Namun, sesuai kesepakatan, di masa mendatang pemberlakuan larangan merokok akan terus ditambah hingga kebiasaan merokok di kalangan warga setempat bisa dihilangkan.
7. Dusun Karangmulyo, Jawa Timur
Hanya seperangkat kursi dan meja usang yang mengisi ruang tamu milik Ariyono, 38 tahun, si empunya rumah warga Dusun Karangmulyo Desa Jeruk Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Taplak meja pun terlihat berlubang di sana-sini seperti bekas sundutan rokok. Kendati demikian, tidak ada asbak di rumah itu yang lazimnya ada di rumah-rumah dan dusun terpencil.
Begitu pula dengan puluhan rumah lainnya di dusun yang berada di kaki Gunung Ringgit, sekitar 25 kilometer dari pusat kota. Tidak ditemukan asbak dalam rumah-rumah mereka. “Sebagian besar rumah di dusun ini tidak menyediakan asbak di ruang tamunya,” kata Ariyono.
Hal ini berlaku sejak sebulan terakhir setelah pada 8 Desember 2010 lalu, puluhan warga setempat mendeklarasikan larangan merokok di dalam rumah. Deklarasi yang dilakukan di Masjid Baitussalam itu dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Tutuk Fajriatul Musthofiah, istri Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, Kepala Dinas Kesehatan Buntaran Supriyanto, Camat Gucialit Bakrie serta sejumlah pejabat lainnya. Dusun yang juga berjuluk Pendem itu berpenduduk sekitar 200 kepala keluarga atau 797 jiwa.
Begitu pula dengan puluhan rumah lainnya di dusun yang berada di kaki Gunung Ringgit, sekitar 25 kilometer dari pusat kota. Tidak ditemukan asbak dalam rumah-rumah mereka. “Sebagian besar rumah di dusun ini tidak menyediakan asbak di ruang tamunya,” kata Ariyono.
Hal ini berlaku sejak sebulan terakhir setelah pada 8 Desember 2010 lalu, puluhan warga setempat mendeklarasikan larangan merokok di dalam rumah. Deklarasi yang dilakukan di Masjid Baitussalam itu dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Tutuk Fajriatul Musthofiah, istri Wakil Bupati Lumajang As’at Malik, Kepala Dinas Kesehatan Buntaran Supriyanto, Camat Gucialit Bakrie serta sejumlah pejabat lainnya. Dusun yang juga berjuluk Pendem itu berpenduduk sekitar 200 kepala keluarga atau 797 jiwa.
8. Dusun Muhajirun, Lampung
Ketahuan Merokok, Pelajar Langsung Digunduli, jika di Jakarta dibutuhkan perda untuk melarang merokok di tempat umum, di sebuah desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, tidak seperti itu. Di sana larangan merokok diberlakukan secara "adat", tapi berjalan efektif dan sudah berlangsung 33 tahun.
Rumah-rumah di kampung itu kebanyakan dibuat semipermanen. Ada yang berdinding tembok, ada pula yang papan. Di pekarangan setiap rumah warga terlihat bermacam pohon buah-buahan. Di antaranya jeruk dan mangga. Di pintu gapura dusun terlihat tulisan cukup besar: Anda Memasuki Kawasan Dilarang Merokok dan Wajib Berbusana Muslim. Kalimat tersebut, agaknya, menjadi napas bagi dusun yang berpenghuni 180 kepala keluarga (KK) itu.
Rumah-rumah di kampung itu kebanyakan dibuat semipermanen. Ada yang berdinding tembok, ada pula yang papan. Di pekarangan setiap rumah warga terlihat bermacam pohon buah-buahan. Di antaranya jeruk dan mangga. Di pintu gapura dusun terlihat tulisan cukup besar: Anda Memasuki Kawasan Dilarang Merokok dan Wajib Berbusana Muslim. Kalimat tersebut, agaknya, menjadi napas bagi dusun yang berpenghuni 180 kepala keluarga (KK) itu.
9. Desa Sidoluhur, Yogyakarta
Kawasan bebas rokok merupakan upaya bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi warga masyarakat akan pentingnya menghindari bahaya asap rokok dan bukan menghalangi orang untuk merokok. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya yang sungguh-sungguh dan terkelola dengan sebaik-baiknya.
Dusun Kunden III, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman merupakan salah satu dusun di Kabupaten Sleman yang telah mengawali pembentukan Pokja Kawasan Bebas Asap Rokok.
Pokja yang diketuai oleh Eko Raharjo ini, memiliki misi mewujudkan Dusun Kunden III Bebas Asap Rokok dengan meningkatkan persentase keluarga dan generasi muda tidak merokok.
Adapun program-program yang telah dilaksanakan antara lain: pendataan keluarga tidak merokok; pemasangan stiker keluarga tidak merokok dan merokok di luar rumah; penyuluhan kesehatan dan bahaya asap rokok; pembinaan remaja dan pendataan remaja tidak merokok; konsultasi berhenti merokok.
Dusun Kunden III, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman merupakan salah satu dusun di Kabupaten Sleman yang telah mengawali pembentukan Pokja Kawasan Bebas Asap Rokok.
Pokja yang diketuai oleh Eko Raharjo ini, memiliki misi mewujudkan Dusun Kunden III Bebas Asap Rokok dengan meningkatkan persentase keluarga dan generasi muda tidak merokok.
Adapun program-program yang telah dilaksanakan antara lain: pendataan keluarga tidak merokok; pemasangan stiker keluarga tidak merokok dan merokok di luar rumah; penyuluhan kesehatan dan bahaya asap rokok; pembinaan remaja dan pendataan remaja tidak merokok; konsultasi berhenti merokok.
10. Desa Singosaren, Yogyakarta
Singosaren, merupakan gebrakan awal Muda Mudi Kuncup Mekar (MMKM) untuk berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang sehat. Pasalnya, pada hari itu, MMKM mengajak seluruh warga di dusunnya, Dusun Sarirejo I Desa Singosaren, untuk berkomitmen dan mendeklarasikan bahwa rumah mereka bebas asap rokok. Sebagai penandatangan deklarasi adalah Lurah Desa, Kepala Dukuh Sarirejo I, Ketua RT 02, RT 03, dan RT 04, Ketua Pokgiat, dan Warga Masyarakat. Gebrakan ini merupakan ajakan positif bagi para perokok untuk menjadi perokok yang toleran. Tiga poin dalam deklarasi antara lain, (1) tidak merokok di dalam rumah, (2) tidak merokok dalam pertemuan warga, dan (3) tidak menyediakan asbak di dalam rumah ataupun dalam pertemuan warga. Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk warga setempat tetapi juga tamu yang berkunjung kesana.
Program Rumah Bebas Asap Rokok sendiri merupakan inisiasi dari MMKM bekerjasama dengan Karang Taruna Jaya Kusuma. Dalam hal ini, KT Jaya Kusuma berperan sebagai penghubung antara MMKM dengan Dinas Kesehatan Kab.Bantul dan Quit Tobacco Indonesia (QTI). Dua lembaga yang menjadi penggagas program Rumah Bebas Asap Rokok di wilayah Kab. Bantul.
Program Rumah Bebas Asap Rokok sendiri merupakan inisiasi dari MMKM bekerjasama dengan Karang Taruna Jaya Kusuma. Dalam hal ini, KT Jaya Kusuma berperan sebagai penghubung antara MMKM dengan Dinas Kesehatan Kab.Bantul dan Quit Tobacco Indonesia (QTI). Dua lembaga yang menjadi penggagas program Rumah Bebas Asap Rokok di wilayah Kab. Bantul.
Sumber : http://mediaranahjaya.blogspot.com/2013/04/10-desa-bebas-asap-rokok-di-indonesia.html
Reviewed by info nagreg
on
17:23
Rating:
No comments: