Daftar Jadi Calon PNS Kini Tak Perlu Pakai SKCK




Jakarta -Ada kabar gembira bagi para pelamar tes saringan masuk calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2014.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memangkas persyaratan administrasi bagi para pelamar CPNS

"Persyaratan seleksi CPNS atau calon ASN 2014 akan dipangkas. Tidak ada lagi persyaratan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian/Surat Kelakuan Baik), Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman kepada detikFinance, Sabtu (7/6/2014).

Herman mengatakan keputusan pemangkasan syarat administratif bagi CPNS sebagai bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian PAN-RB dalam hal penyediaan aparatur negara.

Dengan adanya pemangkasan aturan ini, harapannya masyarakat yang berminat mendaftarkan diri sebagai CPNS atau calon ASN tidak perlu lagi direpotkan dengan syarat-syarat yang rumit dan menyita waktu. Dalam beberapa kasus, pembuatan SKCK kerap terjadi antrean panjang.

"Pemangkasan ini merupakan terobosan dari Kementerian PAN-RB, wujud dari implementasi reformasi birokrasi. Kalau bisa mudah, kenapa harus dipersulit? Kalau bisa ringkas, kenapa harus berbelit-belit?‬" tegasnya.

Mulai Juni tahun ini pemerintah membuka lagi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo pernah mengatakan, lowongan ASN yang dibuka tahun ini sedikitnya berjumlah 100.000 lowongan, yaitu 60.000 untuk PNS dan 40.000 untuk PPPK.

http://finance.detik.com/read/2014/06/07/173757/2602124/4/daftar-jadi-calon-pns-kini-tak-perlu-pakai-surat-kelakuan-baik

#nagreg
#kabbandung
#Jabar

Daftar Jadi Calon PNS Kini Tak Perlu Pakai SKCK Daftar Jadi Calon PNS Kini Tak Perlu Pakai SKCK Reviewed by info nagreg on 17:56 Rating: 5

No comments:

Copyright (c) 2016 Facebook Warga Nagreg Network. Powered by Blogger.